MAJELIS PERWAKILAN KELAS
(MPK)

Selain organisasi seperti OSIS, di setiap sekolah menengah juga pasti memiliki majelis permusyawaratan kelas atau MPK. Bersama OSIS, MPK juga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus dan mewakili seluruh siswa di sekolah. Berikut adalah pengertian, tugas, serta hak dan kewajiban MPK :

A. Pengertian MPK

Majelis permusyawaratan kelas atau MPK merupakan organisasi yang tingkatannya berada di atas OSIS dan bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja OSIS selama masa tugasnya. MPK berisikan para perwakilan dari setiap kelas dimana mereka juga berperan sebagai penyambung aspirasi dari para siswa yang ada di sekolah tersebut. Sama seperti OSIS, MPK juga memiliki masa jabatan selama satu tahun pelajaran dan akan digantikan oleh pengurus yang baru di tahun berikutnya.

B. Tugas-tugas MPK

Tugas utama dari MPK adalah memantau, mengawasi dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu Berikut adalah tugas-tugas MPK secara keseluruhan:

1. Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program-programnya.

2. Mengevaluasi kinerja OSIS.

3. Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK.

4. Menyiapkan orasi pemilihan ketua OSIS.

5.Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya.

6. Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi.

7. Tugas tambahan lainnya baik yang terprogram maupun yang incidental.

C.Hak dan kewajiban MPK

Sama hal-nya dengan OSIS, MPK juga memiliki Hak dan kewajibannya sendiri. Berikut adalah Hak dan Kewajiban MPK :

MPK mempunyai hak:

1. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
2. Bersama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
4. Memberi kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS.
5. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.

MPK mempunyai kewajiban:

1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan.
2. Bersama pengurus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
4. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama 1 tahun.

 

Itulah sedikit penjelasan tentang MPK, semogadapat menjadi informasi bagi kalian yang masih bingung dan tidak mengerti. SMK BISA!!!

 

Penulis: Wisnu yudhistira pratama (ketua mpk 2019-2020)

Editor:Latifatun Nur Azizah (Creator Team)