*MPK (perantara siswa dengan sekolah)*
MPK _(Majelis Perwakilan Kelas/Musyawarah Perwakilan Kelas)_ merupakan organisasi wajib disetiap SMA/SMK/MA sederajat. MPK adalah perwakilan dari siswa dengan sekolah, selain itu MPK juga berkewajiban mengawasi jalannya OSIS.
Kebijakan-kebijakan MPK sendiri didasarkan UUD dan kebijakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Beberapa dasar hukum dari MPK yaitu sebagai berikut:
1. Keputusan Dirijen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomer 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang banyak diketahui.
2. Keputusan MENDIKBUD tentang Pembina Kesiswaan Nomer 0461/U/1984.
3. Peraturan Presiden RI tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Nomer 7 tahun 2005.
4. PP Republik Indonesia Nomer 32 tahun 2013. Tentang Perubahan Tentang Standar Nasional Pendidikan atas PD Nomer 19 tahun 2005.
6. UU nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan UU nomer 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
7.Keputusan Dilijen Dikdasmen Nomer 226/C/0/1992.
Selain dasar untuk MPK, ada pula syarat yang harus dimiliki seorang anggota MPK yaitu.
– Memiliki ketakwaan terhadap Tuhan YME.
– Terdaftar secara formal menjadi siswa di sekolah terkait.
– Mampu menjadi wadah aspirasi siswa.
– Dipilih dari musyawarah bersama.
– Menjadi siswa yang termasuk aktif dalam kelas.
– Memiliki jiwa kepemimpinan.
– Mampu bersikap adil serta tidak memihak terhadap kelompok tertentu.
– Memiliki tingkah laku yang baik.
-Memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi serta jujur dan dapat dipercaya dalam bertugas.
-Mampu melaksanakan tugas sebagai anggota MPK.
Menjadi anggota MPK memiliki tugas yang sangat penting, beberapa tugas dari MPK adalah:
• Sebagai pihak yang mengusulkan program kerja kepada OSIS.
• Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan OSIS.
• Mengawasi dan menilai kinerja OSIS pada setiap akhir tahun.
• Sebagai tangan Kepala sekolah selaku ketua pembina MPK.
• Mengurus anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada keorganisasian serta dalam sidang umum.
Itulah tadi yang dapat dijelaskan tentang MPK, sebagai salah satu organisasi penting disekolah. SMK Islam 2 Durenan memiliki anggota MPK yang dibina oleh salah satu guru. Para anggota MPK ikut bekerja dalam kegiatan disekolah. Cara kerja MPK seperti bayangan, mereka berada dibelakang OSIS sebagai pengawas. Semoga dengan adanya artikel ini bertambah wawasan kita, serta jangan rgu untuk belajar berorganisasi. Yuk beljar di SMK Islam 2 Durenan. SMK BISA!!