Agama Islam mengatur setiap segi kehidupan umatnya. Mengatur hubungan seorang hamba dengan Tuhannya yang biasa disebut dengan muamalah ma‟allah dan mengatur pula hubungan dengan sesamanya yang biasa disebut dengan muamalah ma‟annas.
Nah, hubungan dengan sesama inilah yang melahirkan suatu cabang ilmu dalam Islam yang dikenal dengan Fiqih muamalah. Aspek kajiannya adalah sesuatu yang berhubungan dengan muamalah atau hubungan antara umat satu dengan umat yang lainnya. Mulai dari jual beli, sewa menyewa, hutang piutang dan lain- lain.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari, setiap muslim pasti melaksanakan suatu transaksi yang biasa disebut dengan jual beli. Si penjual menjual barangnya, dan si pembeli membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Jika zaman dahulu transaksi ini dilakukan secara langsung dengan bertemunya kedua belah pihak, maka pada zaman sekarang jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja. Dengan kemajuan teknologi, dan maraknya penggunaan internet, kedua belah pihak dapat bertransaksi dengan lancar.
Sebenarnya bagaimana pengertian jual beli menurut Fiqih muamalah?Apa saja syaratnya? Lalu apakah jual beli yang dipraktekkan pada zaman sekarang sah menurut fiqih muamalah? Tentu ini akan menjadi pambahasan yang menarik untuk dibahas.
Dari latar belakang di atas, maka dalam makalah ini disusun rumusan masalah yang dibahas antara lain:
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan yang akan dicapai dalam makalah ini antara lain:
Untuk selanjutnya kalian bisa membuka isi dari makalah tersebut dibawah
Makalah ini diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2018 oleh Imam Khoiruddin salah satu guru di SMP Islam Durenan. Semoga setelah membaca makalah tersebut kita semakin dapat mengetahui bagaimana cara menjalin hubungan dengan manusia, dan Allah SWT. Selain itu, dapat menambah keimanan serta wawasan kita semua tentang hukum dalam islam. Apalagi dalam kehidupan berwirausaha, sertadi dunia kerja penting mengetahui agar kita tidak salah dalam memilih cara menanggapi persoalan.